HaLLoo..
Melanjutkan postingan mengenai pengalaman ikut tes CPNS tahun 2018, kali ini aku akan mengulas dan sharing seputar pemberkasan NIP CPNS. Setelah mengetahui pengumuman hasil SKD dan SKB, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah menunggu pengumuman mengenai pemberkasan. Jarak atau rentang waktu keluarnya pengumuman pemberkasan dengan pengumuman hasil SKD dan SKB berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Untuk wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara pengumuman pemberkasannya keluar sekitar dua minggu setelah hasil SKD dan SKB keluar.
Untuk pembahasan sebelumnya mengenai administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar ( SKD ) dan Seleksi Kemampuan Bidang ( SKB ) bisa kamu lihat disini. Kemudian untuk wilayah Pemda Deli Serdang, sebelum mengurus pemberkasan akan ada pembekalan terlebih dahulu. Pembekalan diadakan guna menjawab semua pertanyaan para CPNS dan menjelaskan beberapa hal seputar berkas-berkas yang nantinya akan diurus.
16 Januari 2019, Suasana Pembekalan di BKD Deli Serdang |
PEMBERKASAN NIP CPNS
Nomor induk pegawai ( NIP ) adalah nomor identitas pegawai negeri sipil yang berjumlah 18 digit. Untuk memperoleh NIP ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS. Untuk tiap masing-masing pemda, memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Dan kali ini aku akan membagikan beberapa persyaratan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, wilayah provinsi Sumatera Utara.
Nah untuk semua persyaratan tersebut jangan sampai ada yang terlewat yah. Khusus bagi kita yang pelamar umum ( bukan K2 Honorer ) tidak wajib melengkapi poin no 14, 15 dan 16. Kemudian untuk berbagai surat yang akan kamu urus seperti surat kesehatan jasmani/rohani, kartu kuning, SKCK sebaiknya diurus setelah tanggal pengumuman pemberkasan keluar ( yang paling terbaru ). Perihal mengenai surat akreditas dari universitas dan fakultas sebaiknya menggunakan stempel/tanda tangan basah.
Mengurus Surat Ketenaga kerjaan ( Kartu Kuning )
Tidak tau kenapa disebut kartu kuning, yang jelas kartunya berwarna putih bukan kuning. Mengurus kartu kuning bisa dilakukan di dinas ketenaga kerjaan, Untuk wilayah pemda Deli Serdang lokasi nya ada di Lubuk Pakam dekat dengan CaPil. Untuk mengurus kartu kuning persyaratan yang diperlukan hanya :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Akte Lahir
2. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai
4. Pas photo
Selanjutnya hanya tinggal duduk menunggu sembari petugas mengisi formulir. Tidak perlu menunggu lama, kartu kuning sudah selesai dalam waktu tidak sampai 1 jam. Jangan lupa di fotocopy dan legalisir. Untuk biayanya, gratis.
Mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Ini adalah salah satu hal yang paling lama dalam proses pengurusannya dibanding dengan surat-surat yang lain. Pasalnya ada tiga surat yang harus di urus disini yaitu surat jasmani dan surat kesehatan jiwa. Sebenarnya untuk surat bebas Narkoba, bisa diurus di BNN, hanya saja aku gak mau ribet jadi sekalian saja mengurusnya. Rumah Sakit tempat mengurus ketiga surat tersebut pun sudah ditentukan oleh pihak BKN. Hanya bisa diurus rumah sakit milik pemerintah.
Untuk wilayah Deli Serdang misalnya hanya bisa diurus di RS dr. Pirngadi, RS Adam Malik, RS Deli Serdang dan RS Brimob. aku sendiri mengurus di Rumah Sakit Deli Serdang yang terletak di Lubuk Pakam. Biaya mengurus ketiga surat itu sekitar Rp. 310.000,- . Jangan lupa bawa materai untuk kelengkapan surat/berkasnya.
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Untuk yang satu ini bisa kamu urus di Polrestabes Medan ( Untuk wilayah Deli Serdang, Medan dan sekitarnya ). Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menurus SKCK adalah, kamu wajib mengintstal/mendownload aplikasi "Polisi Kita". Kamu bisa mendownloadnya di playstore. Setelah itu daftar online terlebih dahulu, kemudian tunggu dan lihat pemberitahuan kapan harus datang ke polres/poltabes nya. Biasanya jaraknya sih cuma satu hari, hari ini daftar online dan besok sudah bisa datang.
Berikut langkah-langkah melakukan administrasi melaui aplikasi "Polisi Kita" .
1. Download aplikasi melaui playstore
2. Tentukan lokasi kantor polisi yang akan dituju, kemudian klik bagian "layanan"
3. Klik bagian "SKCK Online"
4. Klik tanda " + " untuk membuat SKCK baru, kemudian isi data yang diminta. selanjutnya akan muncul tampilan seperti bagian keempat. Lihat tangga berapa kamu disuruh datang ke kantor polisi nya. Dan terakhir ingat kode verifikasinya, karenan nantinya itu akan diminta saat datang ke Kapolsek.
Hal-hal lain yang harus dipersiapkan adalah fotocopy KK, Akte lahir, KTP dan pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar. Biaya administrasi pengurusan sekitar Rp. 30.000,- .
Ini adalah salah satu hal yang paling lama dalam proses pengurusannya dibanding dengan surat-surat yang lain. Pasalnya ada tiga surat yang harus di urus disini yaitu surat jasmani dan surat kesehatan jiwa. Sebenarnya untuk surat bebas Narkoba, bisa diurus di BNN, hanya saja aku gak mau ribet jadi sekalian saja mengurusnya. Rumah Sakit tempat mengurus ketiga surat tersebut pun sudah ditentukan oleh pihak BKN. Hanya bisa diurus rumah sakit milik pemerintah.
Untuk wilayah Deli Serdang misalnya hanya bisa diurus di RS dr. Pirngadi, RS Adam Malik, RS Deli Serdang dan RS Brimob. aku sendiri mengurus di Rumah Sakit Deli Serdang yang terletak di Lubuk Pakam. Biaya mengurus ketiga surat itu sekitar Rp. 310.000,- . Jangan lupa bawa materai untuk kelengkapan surat/berkasnya.
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Untuk yang satu ini bisa kamu urus di Polrestabes Medan ( Untuk wilayah Deli Serdang, Medan dan sekitarnya ). Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menurus SKCK adalah, kamu wajib mengintstal/mendownload aplikasi "Polisi Kita". Kamu bisa mendownloadnya di playstore. Setelah itu daftar online terlebih dahulu, kemudian tunggu dan lihat pemberitahuan kapan harus datang ke polres/poltabes nya. Biasanya jaraknya sih cuma satu hari, hari ini daftar online dan besok sudah bisa datang.
Berikut langkah-langkah melakukan administrasi melaui aplikasi "Polisi Kita" .
1. Download aplikasi melaui playstore
2. Tentukan lokasi kantor polisi yang akan dituju, kemudian klik bagian "layanan"
3. Klik bagian "SKCK Online"
4. Klik tanda " + " untuk membuat SKCK baru, kemudian isi data yang diminta. selanjutnya akan muncul tampilan seperti bagian keempat. Lihat tangga berapa kamu disuruh datang ke kantor polisi nya. Dan terakhir ingat kode verifikasinya, karenan nantinya itu akan diminta saat datang ke Kapolsek.
Hal-hal lain yang harus dipersiapkan adalah fotocopy KK, Akte lahir, KTP dan pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar. Biaya administrasi pengurusan sekitar Rp. 30.000,- .
Bagaimana jika data tidak sesuai dengan ijazah ?
Sebelum mengumpulkan berkas pastikan terlebih dahulu bahwa semua data kamu ( nama, tanggal lahir, tempat tinggal ) sesuai dengan yang ada di ijazah dan KTP. Kemudian jika nama kamu terdapat gelar pendidikan, saat pengisian DRH ( daftar riiwayat hidup ) tidak perlu gelarnya di ikut sertakan. Tulis nama sesuai dengan yang ada pada ijazah. Semua data harus sesuai dengan ijazah terakhir yang kamu gunakan.
Ada beberapa situasi yang aku alami disini yang membuat aku cukup pusing tadinya mengenai pemberkasan ini. Pasalnya nama aku di KTP dan Kartu Keluarga menggunakan gelar, tetapi di Ijazah tidak. Jadi solusi yang diberikan oleh pihak BKD adalah saat membuat semua surat keterangan ( surat sehat , SKCK, Kartu Kuning , DRH , dll.) tidak perlu menggunakan gelar. Dan jika memungkinkan sebaiknya KTP dan Kartu keluarga nya diubah saja. Namun pada saat itu blanko KTP sedang kosong.
Jadinya pengecualian untuk KTP dan KK tetap memakai gelar sedangkan yang lainnya tidak. Namun hal ini tidak berlaku jika nama kamu salah huruf atau yang lainnya. Karena gelar merupakan penambahan di akhir setelah memperoleh ijazah. Kemudian salah satu hal yang juga penting, pastikan nomor telepon yang kamu cantumkan pada datamu aktif. Karena bisa saja jika berkasmu salah, pihak BKD akan langsung menghubungimu untuk mengganti/menuntaskan berkas yang salah tadi.
Okay, sampai disini dulu yang dapat aku share. Semoga bermanfaat dan dapat membantu yah.. Thanks for reading my blog.
Okay, sampai disini dulu yang dapat aku share. Semoga bermanfaat dan dapat membantu yah.. Thanks for reading my blog.
Follow me on :
Facebook : Mentari Asgara Putri
Fanpage : Miss Tariita
Instagram : @misstariita
Twitter : @tariitaas
Email : [email protected]
Wah lengkap banget ulasan nya... Bermanfaat beb
BalasHapusMakasiii kakakk 😘
HapusKak, kalau tempat lahir beda antara ktp dg ijazah gimana ya, di ijazah ada penyingkatan di ktp tdk, itu giman ya kak
BalasHapusKak tanya dong. Kalau nama di ktp dan kk hanindiya, tp di ijasah hanin diya, itu gimana ya nanti? Mungkin kaka tau...
BalasHapus